Kasus Ernaly, Praktisi: Dakwaan Salah Alamat, Ganti Hakim Saja

Kasus Ernaly, Praktisi: Dakwaan Salah Alamat, Ganti Hakim Saja
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kasus pencurian atau penggelapan dalam keluarga yang dituduhkan pada ibu rumah tangga, Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus ini cukup menyita perhatian para praktisi hukum. (Baca: TRAGIS! Tak Ada Pidana, Ibu Dua Anak Dipenjara)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menjerat ibu dua anak ini dengan pasal 367 ayat (2) KUHP jo, Pasal 376 KUHP jo dan Pasal 372 KUHP. Nah, praktisi hukum M Zakir Rasyidin menilai, pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Melda Siagian kepada Ernaly salah alamat. 

“Pasal tersebut memenuhi kualifikasi delik aduan, sehingga dengan dicabutnya aduan pada tahap penyidikan, sebenarnya perkara Ernaly sudah dianggap selesai,” ujar Zakir di Jakarta, Jumat (11/3).

Kendati demikian, karena perkara yang dimaksud sudah masuk ke tahap persidangan, Zakir meminta terdakwa harus mengungkap fakta dan peristiwa yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

“Dalam pasal 182 ayat 3 KUHAP, salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan pada dakwaan JPU, namun juga berdasarkan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan,” lanjutnya.

Pria yang juga kuasa hukum beberapa artis ternama ini menambahkan, maksud dari segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim.

“Sepanjang terdakwa mampu membuktikan bahwa seluruh dakwaan Jaksa (Melda Siagian) tak sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya, sudah barang tentu hakim berkeyakinan lain dan dibanyak kasus hukum yang sudah terjadi putusan atas keyakinan hakim untuk membebaskan terdakwa sudah sering terjadi,” tegas Zakir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News