Kasus Festival Berdendang Bergoyang, Kombes Komarudin: Besok Kami Umumkan Tersangka-Tersangka Baru
Senin, 21 November 2022 – 21:36 WIB
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.
Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022.
Namun, jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga. (antara/jpnn)
Kombes Komarudin menegaskan pihaknya akan mengumumkan tersangka baru kasus festival Berdendang Bergoyang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka