Kasus Fikasa Group, Pengacara Pastikan Tak Ada Polisi Minta Jatah
Rabu, 22 September 2021 – 23:12 WIB

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Meski begitu, yang bersangkutan belum pernah divonis atau menjalani hukuman karena pada saat dua kali persidangan selalu mengaku dalam keadaan sakit. Adapun perkembangan terakhir yang diketahui adalah berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan dan yang bersangkutan belum juga menghadiri persidangan.
"Karena semua proses pemeriksaan sudah naik sidik, dan sekali lagi saya tegaskan, Alvin sudah bukan kuasa hukum dari nasabah Fikasa. Dan seluruhnya sudah dikuasakan kepada pihak Master Trust Law Firm," tegas Natalia. (dil/jpnn)
Advokat Natalia Rusli menegaskan, tidak ada oknum kepolisian yang meminta dana dengan tujuan menghentinkan penyelidikan terkait kasus Fikasa Group
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa