Kasus Film Dewasa, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Film Dewasa, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
Selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024). Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee divonis satu tahun penjara terkait kasus film dewasa.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata Hakim Sri Rejeki Marsinta dilansir Antara.

Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara tanpa ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.

Terkait vonis yang diterima, Siskaeee mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan banding.

Dia mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya," ucap Siskaeee.

Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa, terdiri dari delapan wanita dan empat pria, dengan total produksi 120 film.

Dalam kasus film dewasa tersebut, polisi menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka.

Para tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.

Sementara itu, dua tersangka pemeran pria yang jadi tersangka yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Tidak hanya itu, ada perempuan berinisial SE yang merangkap sebagai pemeran sekaligus kru film porno.

Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Selanjutnya, Pasal 34 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus produksi film dewasa itu terungkap dari penangkapan dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023) silam. (antara/jpnn)

Selebgram Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee divonis satu tahun penjara terkait kasus film dewasa.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News