Kasus Fuad, KPK Periksa Eks Presdir PT Pertamina EP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindono, Kamis (18/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Tri diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Tri Siwindono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Kamis (18/12).
Priharsa menyatakan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina EP, Haposan Napitupulu dalam kasus yang sama.
"Haposan juga diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Tri dan Haposan merupakan penjadwalan ulang. Keduanya sebenarnya dijadwalkan diperiksa padal Selasa (16/12). Namun saat itu, baik Tri dan Haposan tidak menerima surat panggilan.
Selain Tri dan Haposan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, Direktur Utama PD Sumber Daya H. Abdul Razak, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin dan seseorang bernama Abdul Hakim.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ABD," tandas Priharsa.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindono, Kamis (18/12).
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi