Kasus Fuad, KPK Periksa Presiden Direktur Media Karya Sentosa
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa, Sardjono, Jumat (2/1). Sardjono dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Sardjono diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko yang menjadi salah satu tersangka kasus itu.
"Sardjono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (2/1). Menurut Priharsa, Sardjono diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain Sardjono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa, Achmad Harijanto. "Dia (Achmad Harijanto) juga diperiksa sebagai saksi untuk ABD," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Selain Antonio, dua tersangka lainnya adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan ajudannya yang bernama Abdul Rauf.
Dalam kasus itu, Fuad dan Rauf diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa, Sardjono, Jumat (2/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asrama SMK Pertanian JHL Foundation Siap Menampung 250 Murid
- Direktur Pidana AHU: Layanan Elektronik Mempersingkat Proses Permohonan Grasi
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Simak Pernyataan Terbaru Polisi Ortu Siswa D
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis