Kasus Fuad, KPK Periksa Presiden Direktur Media Karya Sentosa
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa, Sardjono, Jumat (2/1). Sardjono dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Sardjono diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko yang menjadi salah satu tersangka kasus itu.
"Sardjono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (2/1). Menurut Priharsa, Sardjono diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain Sardjono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa, Achmad Harijanto. "Dia (Achmad Harijanto) juga diperiksa sebagai saksi untuk ABD," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Selain Antonio, dua tersangka lainnya adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan ajudannya yang bernama Abdul Rauf.
Dalam kasus itu, Fuad dan Rauf diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa, Sardjono, Jumat (2/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas