Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Tindak Pidana
Senin, 31 Oktober 2022 – 18:33 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito saat konferensi pers Hasil Penindakan Industri Farmasi yang Memproduksi Sirop Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu, Senin (31/10). Foto: tangkapan layar kanal Youtube BPOM RI
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutur Penny. (mcr4/jpnn)
Penny K Lukito membeberkan dua perusahaan farmasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut atipikal.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- Evie Yulin Bakal Menjadi Ketua IPMG Mulai April Ini