Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Tindak Pidana
Senin, 31 Oktober 2022 – 18:33 WIB
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutur Penny. (mcr4/jpnn)
Penny K Lukito membeberkan dua perusahaan farmasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut atipikal.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- AstraZeneca Indonesia Raih Sertifikasi Best Places to Work untuk Ketiga Kalinya