Kasus Gagal Ginjal Akut, Legislator PAN Ini Kawal Rekomendasi BPKN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih bakal mengawal rekomendasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirop berbahaya.
Pernyataan itu disampaikan legislator PAN itu setelah menerima laporan tim pencari fakta (TPF) BPKN terkait temuan dan rekomendasi atas kasus yang menewaskan ratusan anak tersebut dalam rapat di Komisi VI DPR RI, Kamis (15/12).
BPKN yang diketuai Rizal E Halim sebelumnya telah membentuk TPF dan membuka posko pengaduan atas permintaan Komisi VI DPR dalam rapat dengar pendapat pada 3 November 2022 lalu.
"Tadi Pak Rizal sudah menyampaikan beberapa temuan-temuan dalam proses yang cukup singkat itu, dan mulai membuka tabir yang menjadi keresahan masyarakat, apalagi korban yang sudah meninggal," kata Hakim dalam rapat tersebut.
Hakim menyatakan Komisi VI DPR bersama BPKN bakal mengawal beberapa rekomendasi yang diperoleh TPF. Antara lain memastikan ganti rugi kepada korban yang meninggal dan sedang dirawat.
"Karena ternyata setelah ditelusuri yang masih dirawat itu masih ada efek sampingnya, cuci darah, pendengaran berkurang," lanjut Hakim.
Selain itu, pihaknya juga akan mengawal proses audit dari BPKP hingga transparansi penegakan hukum terhadap kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Kalau memungkinkan, komisi enam akan mendorong, jika diperlukan ini menjadi pansus karena biar masyarakat, apalagi korban tidak gelisah," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih bakal mengawa;l rekomendasi BPKN soal kasus gagal ginjal akut pada anak.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!