Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Alternatifnya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan meminta masyarakat untuk sementara waktu tak meminum obat sirup atau cair.
Selain itu, Kemenkes sudah meminta tenaga di fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Hal itu lantaran adanya laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI), utamanya di bawah usia 5 tahun.
“Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat,” ucap Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril dalam keterangannya, Kamis (20/10).
Anak buah Budi Gunadi Sadikin itu mengimbau masyarakat agar pengobatan anak sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' ujar dia.
Syafril meminta kepada orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah serta frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan,” tuturnya.
Kemenkes mengimbau masyarakat agar pengobatan anak sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair tanpa berkonsultasi
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Della Surya
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini