Kasus Garam Impor Rugikan UMKM, Jaksa Agung: Ini Sangat Menyedihkan!

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mendalami perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) perihal impor garam industri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan seusai melakukan gelar perkara pada Senin (27/6).
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.
Burhanuddin mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2018.
Konon, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI.
Persetujuan impor tersebut diduga tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan ialah pahlawan UMKM. Ini sangat menyedihkan," jelas dia.
Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
Kejagung RI tengah mendalami perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) perihal impor garam industri
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat