Kasus Gayus Sudah Seret 27 Tersangka
Rabu, 01 Desember 2010 – 18:39 WIB
Selain itu ada LP nomer 736 dan 763 bulan November 2010. Ini terkait suap yang diberikan Gayus kepada sembilan penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Gayus ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap sementara sembilan polisi itu tersangka penerima suap. Kasus ini di pisah menjadi lima berkas dan masih P19. LP terakhir bernomer 964 terkait pemebrian keterangan palsu.
Dari sejumlah kasus ini belum seluruhnya rampung dan ada beberapa kasus yang belum rampung. Karena itulah polisi dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara teknis dengan Kejaksaan PPTIK dan KPK terkait rangkaian kasus ini. ‘’Berikutnya berkas-berkas masih P19 masih proses dalam waktu tidak lama akan ada gelar perkara teknis dengan PPATK, Kejagung dan KPK,’’tambahnya.(zul/jpnn)
JAKARTA -- Rangkaian kasus korupsi dan sindikasi mafia hukum yang diduga didalangi Gayus Tambunan telah menyeret 26 tersangka, ditambah Gayus sendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana