Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
Sabtu, 26 November 2011 – 19:54 WIB
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, UU tersebut belum mampu menghadapi tantangan pangan. Disebutkan, yang pertama adalah ketersediaan pangan nasional dan regional belum mampu dapat menjamin keamanan pangan ke tingkat individual.
"Terutama ketika globalisasi berlangsung. Pembangunan pangan semakin mendesak untuk diperbaharui," kata Herman, Sabtu (26/11), di Jakarta. Hal itu, tegas dia, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk pangan negara-negara lain. Tapi, menjadi negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
Baca Juga:
"Dan mampu bersaing dengan negara lain dalam perdagangan global," kata Ketua DPP Partai Demokrat, itu. Herman menilai masih terdapat permasalahan mendasar pemenuhan pangan di tanah air.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil
BERITA TERKAIT
- IX Indobursa Exchange Wujudkan Transparansi dan Efisiensi dalam Perdagangan Komoditi Berjangka di Indonesia
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE
- Kinerja Makin Moncer, Pegadaian Raih 2 Penghargaan
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif & Solutif
- Pelindo Segera Rilis Layanan Marina Kelas Dunia di Pelabuhan Benoa
- Inacraft Oktober 2024 di Hari ke-2, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari Rp 1 Miliar