Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
Sabtu, 26 November 2011 – 19:54 WIB
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, UU tersebut belum mampu menghadapi tantangan pangan. Disebutkan, yang pertama adalah ketersediaan pangan nasional dan regional belum mampu dapat menjamin keamanan pangan ke tingkat individual.
"Terutama ketika globalisasi berlangsung. Pembangunan pangan semakin mendesak untuk diperbaharui," kata Herman, Sabtu (26/11), di Jakarta. Hal itu, tegas dia, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk pangan negara-negara lain. Tapi, menjadi negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
Baca Juga:
"Dan mampu bersaing dengan negara lain dalam perdagangan global," kata Ketua DPP Partai Demokrat, itu. Herman menilai masih terdapat permasalahan mendasar pemenuhan pangan di tanah air.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren