Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
Sabtu, 26 November 2011 – 19:54 WIB

Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, UU tersebut belum mampu menghadapi tantangan pangan. Disebutkan, yang pertama adalah ketersediaan pangan nasional dan regional belum mampu dapat menjamin keamanan pangan ke tingkat individual.
"Terutama ketika globalisasi berlangsung. Pembangunan pangan semakin mendesak untuk diperbaharui," kata Herman, Sabtu (26/11), di Jakarta. Hal itu, tegas dia, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk pangan negara-negara lain. Tapi, menjadi negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
Baca Juga:
"Dan mampu bersaing dengan negara lain dalam perdagangan global," kata Ketua DPP Partai Demokrat, itu. Herman menilai masih terdapat permasalahan mendasar pemenuhan pangan di tanah air.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi
- Triwulan I 2025, Pelindo Petikemas Catat Kenaikan Arus Kontainer Sebesar 6,57%
- Lem Aica Aibon Meluncurkan Kemasan Baru dengan Sistem Warna
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM