Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
Sabtu, 26 November 2011 – 19:54 WIB
Dia menjelaskan, masih banyak kasus gizi buruk ditemukan, bahkan di daerah penghasil makanan ditemukan kasus-kasus kelaparan dan kekurangan gizi. "Hal ini menggambarkan bahwa keamanan makanan hari ini tidak dapat menyentuh sampai tingkat individu. UU Nomor 7 Tahun 1996 hanya fokus pada pengaturan konsumsi pangan dan belum mencakup aspek produksi dan distribusi," katanya.
Baca Juga:
Kedua, lanjut dia, substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU tersebut masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian. Sehingga terdapat berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan.
Ketiga, sambung Herman, konsep ketahanan pangan dalam UU tersbut hanya mengatur mengenai permasalahan distribusi dan konsumsi. "Belum menjawab penyediaan pangan dan produksi pangan domestik. Hal itu terkait dengan permasalahan lembaga yang mengatur permasalahan pangan tersbut," ungkapnya.
Maka, Komisi IV DPR akan membuat beberapa perubahan dalam UU tersebut, misalnya pada makanan. "Sehingga dapat mengelola masalah makanan menjadi lebih komprehensif. UU ini diharapkan dapat membuat aturan mengenai pemenuhan kebutuhan pangan, pengaturan fungsi kelembagaan serta kebutuhan keamanan pangan, makanan yang aman dan bergizi bagi rakyat Indonesia," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini