Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
Sabtu, 26 November 2011 – 19:54 WIB

Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
Dia menjelaskan, masih banyak kasus gizi buruk ditemukan, bahkan di daerah penghasil makanan ditemukan kasus-kasus kelaparan dan kekurangan gizi. "Hal ini menggambarkan bahwa keamanan makanan hari ini tidak dapat menyentuh sampai tingkat individu. UU Nomor 7 Tahun 1996 hanya fokus pada pengaturan konsumsi pangan dan belum mencakup aspek produksi dan distribusi," katanya.
Baca Juga:
Kedua, lanjut dia, substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU tersebut masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian. Sehingga terdapat berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan.
Ketiga, sambung Herman, konsep ketahanan pangan dalam UU tersbut hanya mengatur mengenai permasalahan distribusi dan konsumsi. "Belum menjawab penyediaan pangan dan produksi pangan domestik. Hal itu terkait dengan permasalahan lembaga yang mengatur permasalahan pangan tersbut," ungkapnya.
Maka, Komisi IV DPR akan membuat beberapa perubahan dalam UU tersebut, misalnya pada makanan. "Sehingga dapat mengelola masalah makanan menjadi lebih komprehensif. UU ini diharapkan dapat membuat aturan mengenai pemenuhan kebutuhan pangan, pengaturan fungsi kelembagaan serta kebutuhan keamanan pangan, makanan yang aman dan bergizi bagi rakyat Indonesia," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaminan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat telah dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Tapi, kata Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Meluncurkan PRUSehat
- Raih ISO/IEC 27001:2022, NEC Indonesia Tegaskan Komitmen Keamanan Teknologi Informasi
- Anak Yatim Piatu Jadi Saksi Peluncuran Oreo Buatan Indonesia ke Luar Angkasa
- ACC Meraih 5 Penghargaan di Employee Experience 2025
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi