Kasus Gratifikasi Penerimaan CPNS, Sekda Bela Terdakwa

Kasus Gratifikasi Penerimaan CPNS, Sekda Bela Terdakwa
Uang. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - GORONTALO – Pengadilan tipikor kembali menyidangkan perkara dugaan gratifikasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) 2014, Senin (25/1). Sidang kali ini menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorut Ismail Patamani sebagai saksi.

Majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng  mencecar Ismail Patamani dengan sejumlah pertanyaan yang ada kaitannya perihal perbuatan terdakwa Safrudin Usman selaku mantan Kabid Mutasi BKD Gorut itu.

Ismail Patamani dimintai keterangan seputar kewenangannya meloloskan CPNS pada proses seleksi. Sayangnya Sekda mengaku tak tahu banyak persoalan itu hingga menyeret terdakwa Safrudin Usman. Ismail Patamani hanya mengakui bahwa di tahun 2014, Kabupaten Gorut memang melakukan rekrutmen CPNS.

Saksi menguraikan tahapan proses penerimaan CPNS mulai dari pengumuman penerimaan, pemasukan berkas, seleksi berkas, tes tertulis dan seterusnya sampai pada pengumuman kelulusan. 

Sekda sempat membela terdakwa dengan mengatakan bahwa kewenangan meloloskan orang dalam seleksi CPNS bukanlah pada terdakwa.

"Terdakwa tidak punya kewenangan, kewenangan penuh dan yang paling bertanggung jawab panitia seleksi, " ujar Ismail.(csr/sam/jpnn)

 


GORONTALO – Pengadilan tipikor kembali menyidangkan perkara dugaan gratifikasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News