Kasus Gratifikasi Penerimaan CPNS, Sekda Bela Terdakwa
jpnn.com - GORONTALO – Pengadilan tipikor kembali menyidangkan perkara dugaan gratifikasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) 2014, Senin (25/1). Sidang kali ini menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorut Ismail Patamani sebagai saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng mencecar Ismail Patamani dengan sejumlah pertanyaan yang ada kaitannya perihal perbuatan terdakwa Safrudin Usman selaku mantan Kabid Mutasi BKD Gorut itu.
Ismail Patamani dimintai keterangan seputar kewenangannya meloloskan CPNS pada proses seleksi. Sayangnya Sekda mengaku tak tahu banyak persoalan itu hingga menyeret terdakwa Safrudin Usman. Ismail Patamani hanya mengakui bahwa di tahun 2014, Kabupaten Gorut memang melakukan rekrutmen CPNS.
Saksi menguraikan tahapan proses penerimaan CPNS mulai dari pengumuman penerimaan, pemasukan berkas, seleksi berkas, tes tertulis dan seterusnya sampai pada pengumuman kelulusan.
Sekda sempat membela terdakwa dengan mengatakan bahwa kewenangan meloloskan orang dalam seleksi CPNS bukanlah pada terdakwa.
"Terdakwa tidak punya kewenangan, kewenangan penuh dan yang paling bertanggung jawab panitia seleksi, " ujar Ismail.(csr/sam/jpnn)
GORONTALO – Pengadilan tipikor kembali menyidangkan perkara dugaan gratifikasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom