Kasus Gubernur Kaltim Bisa Di-SP3

Tak Disebut Dalam Putusan KPC, Kini Izin Pemeriksaan Harus Diulang

Kasus Gubernur Kaltim Bisa Di-SP3
Kasus Gubernur Kaltim Bisa Di-SP3
Soal adanya putusan Anung dan Apidian yang berbeda satu sama lain, sempat diakui Basrief sebagai salah satu faktor pertimbangan pihaknya untuk mengajukan permintaan pemeriksaan ulang. "Jadi kasus yang di sana (Sangatta) itu ada satu yang dihukum (Anung) ada satu yang bebas (Apidian). Ini yang harus kita kaji," kata Basrief, saat diwawancarai Jumat (10/6).

Izin pemeriksaan Awang diajukan sejak September 2010 oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Akhir Desember 2010, JAM Pidsus kala itu Muhammad Amari mengatakan, izin diajukan ulang karena Sekab meminta dilengkapi perhitungan BPK terkait nilai kerugian negara. Hasil perhitungan terbaru kata dia waktu itu, bukan lagi Rp 576 miliar tapi Rp 609 miliar. Setengah tahun berselang, Basrief kemudian menyebutkan dari 8 izin pemeriksaan kepala daerah, tinggal Awang yang tak juga turun. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang tak kunjung mendapat jawaban dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News