Kasus Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama Viral, Begini Rekomendasi KPAI
Hasil survei itu akan menentukan intervensi seperti apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menguatkan nilai-nilai persatuan dan keragaman di sekolah-sekolah.
Selanjutnya, KPAI mendorong para siswa untuk menjadi pelopor dan sekaligus pelapor jika menemui, menyaksikan atau mengalami diskriminasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pelaporan dapat dilakukan melakukan sistem pengaduan di sekolah, di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, atau bisa juga di pengaduan KPAI lewat online, bahkan bisa melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0821-3677-2273.
Terakhir, KPAI mendorong pihak sekolah untuk melakukan refleksi atas peristiwa ini dan sekolah wajib melindungi anak yang diduga mengirimkan screenshot percakapan guru TS di grup WhatsApp 'Rohis 58' itu melalui media social sehingga menyebar.
"Sekolah justru harus mengapresiasi anak tersebut, bukan menekan apalagi mengancam siswa yang bersangkutan," pungkas Retno.(fat/jpnn)
KPAI meminta agar siswa yang mengungkap percakapan oknum guru TS ke media sosial harus dilindungi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- Jakarta Hari Ini Diprakirakan Diguyur Hujan pada Pagi-Siang
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas