Kasus Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama Viral, Begini Rekomendasi KPAI

Hasil survei itu akan menentukan intervensi seperti apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menguatkan nilai-nilai persatuan dan keragaman di sekolah-sekolah.
Selanjutnya, KPAI mendorong para siswa untuk menjadi pelopor dan sekaligus pelapor jika menemui, menyaksikan atau mengalami diskriminasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pelaporan dapat dilakukan melakukan sistem pengaduan di sekolah, di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, atau bisa juga di pengaduan KPAI lewat online, bahkan bisa melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0821-3677-2273.
Terakhir, KPAI mendorong pihak sekolah untuk melakukan refleksi atas peristiwa ini dan sekolah wajib melindungi anak yang diduga mengirimkan screenshot percakapan guru TS di grup WhatsApp 'Rohis 58' itu melalui media social sehingga menyebar.
"Sekolah justru harus mengapresiasi anak tersebut, bukan menekan apalagi mengancam siswa yang bersangkutan," pungkas Retno.(fat/jpnn)
KPAI meminta agar siswa yang mengungkap percakapan oknum guru TS ke media sosial harus dilindungi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran