Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
jpnn.com - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Andi Gunawan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) buntut kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
Supriyani merupakan guru honorer yang dituduh memukul siswa berinisial D (8) yang juga anak polisi di Polsek Baito. Saat ini sedang perkara itu masih berlangsung di PN Andoolo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan Andi Gunawan dialihtugaskan ke kejati untuk dimintai klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan (Konsel), salah satunya pemeriksaan terkait kasus Supriyani.
Dia menyebut selama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andi Gunawan itu, pihaknya menunjuk mantan Kasi Intel Kejari Kendari Bustamil sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel.
"Kasi Pidum Kejari Konsel tersebut untuk sementara waktu dialihtugaskan ke Kejati Sultra, kemudian ditunjuk pelaksana harian sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Pak Bustamil, mantan Kasi Intel Kejari Kendari," ujarnya di Kendari, Rabu (6/11/2024).
Menurut Dody, selain kasi pidum, pemeriksaan itu juga dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejari Konsel yang juga terkait dengan perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
"Saat ini masih proses pemeriksaan, yang diperiksa itu Kasi Pidum dan satu orang jaksa di Kejari Konsel," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya, di PN Andoolo, Konsel pada 4 November 2024.
Kasus guru honorer Supriyani berbuntut pemeriksaan dua jaksa Kejari Konsel oleh Kejati Sultra. Kasi pidum juga dinonaktifkan.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun