Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
Pewarta ANTARA melaporkan, guru Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani.
Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel Ujang Sutisna mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus guru honorer Supriyani berbuntut pemeriksaan dua jaksa Kejari Konsel oleh Kejati Sultra. Kasi pidum juga dinonaktifkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat