Kasus Guru Ngaji Ini, Aduh, Pengakuannya Bikin Geram
Selasa, 13 April 2021 – 00:29 WIB

AS pelaku pencabulan anak tampak mengenakan penutup wajah, di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/4). Foto: Muchamad Dikdik RA/Radar Bandung
“Denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Adanan.
AS mengaku sudah lama tidak berhubungan i*tim dengan sang istri.
“Sudah lama tidak begitu (hubungan seksual) dengan istri karena di kampung,” katanya. (muh/radarbandung)
AS, marbut yang juga guru ngaji di Kota Bandung ditangkap polisi. Dia terancam penjara dengan waktu lama.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka