Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!

Soal kasus guru honorer Supriyani sendiri, Kapolri Listyo menyebut anggota kepolisian sudah berusaha mengedepankan mediasi.
"Polisi saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI," ujarnya.
Eks Kadiv Propam itu menyebut kasus guru honorer Supriyani berkaitan dengan nasib anak murid sehingga perlu diselesaikan secara restoratif justice.
"Kami harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik, sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," kata dia.
Diketahui, guru honorer Supriyani menjadi tersangka karena dituduh menganiaya murid yang belakangan diketahui putra seorang polisi di Polsek Baito, Konsel.
Dalam kasus itu, muncul kabar guru honorer Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta ole oknum polisi.
Supriyani juga mengaku diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat penyidikan di kepolisian.
Namun, pihak guru honorer Supriyani tidak menyanggupi permintaan uang tersebut dan tak mengakui tuduhan penganiayaan terhadap murid SDN 4 Baito itu. (ast/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan penyidik mengusut kasus guru Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh oknum polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput