Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
Menurut Kombes Iis, masalah penerimaan uang itu sudah terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan oleh propam.
Pihak-pihak yang diperiksa merupakan anggota Polri, guru Supriyani, kepala desa, hingga pelapor.
"Dari keterangan itu, diduga terkait permintaan uang Rp 2 juta, makanya Propam meningkatkan menjadi pemeriksaan kode etik terhadap kapolsek dan kanit reskrim," tuturnya.
Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta?
Sebelumnya penanganan kasus guru Supriyani di Polsek Baito juga diwarnai kabar soal permintaan uang damai Rp 50 juta agar kasusnya beres.
Namun, Kombes Iis Kristian menyebut informasi soal itu masih perlu didalami lagi.
"Keterangan-keterangan itu (minta Rp 50 juta) masih perlu didalami, tetapi yang Rp 2 juta sudah diterima (kapolsek), itu dari keterangan yang dikumpulkan," ucap Kombes Iis.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kasus guru Supriyani berujung Kapolsek Baito Ipda Moh Idris dan Kanit Reskrim dicopot gegara minta uang Rp 2 juta kepada guru honorer itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir