Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam
![Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/31/kabid-propam-polda-sultra-kombes-pol-moch-sholeh-antarala-5d-imxc.jpg)
Menurut Sholeh, Bid Propam Polda Sultra saat ini sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
"Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.
Saat ini, sidang perkara yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito Supriyani tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di PN Andoolo.
Sidang itu berlanjut ke pemeriksaan perkara setelah eksepsi guru Supriyani melalui kuasa hukum ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mengungkap permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek.
Konon uang puluhan juta itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D.
Adanya dugaan permintaan uang itu disampaikan Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Konawe Selatan, Senin lalu di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," ucap Andre.
Kasus guru honorer Supriyani terus bergulir. Setelah Camat Baito hilang jabatan, kini giliran 6 polisi diperiksa Propam Polda Sultra soal uang Rp 50 juta.
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut