Kasus Gus Nur, Hukum Harus Tegas, Tak Perlu Ada Perlakuan Istimewa

Kasus Gus Nur, Hukum Harus Tegas, Tak Perlu Ada Perlakuan Istimewa
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru. 

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporam polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya Sabtu dini hari.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News