Kasus Gus Nur, Hukum Harus Tegas, Tak Perlu Ada Perlakuan Istimewa
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 22:51 WIB
Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporam polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya Sabtu dini hari.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sugi Nur dan Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Bui, Guru Besar Al Azhar Yakin Beri Efek Jera
- Kalau Cuma Pakai Peci Dianggap Ulama, Nanti Kayak Sugi Nur Raharja
- Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Sudah Ditangkap, Tetapi Belum Ditahan
- Bareskrim Tangkap Gus Nur dan Penggugat Ijazah Jokowi, Ini Kasusnya
- Gus Nur Kesal: Begitu Giliran Saya, Langsung Diproses, Diciduk
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Pengumuman, PNS dan PPPK Lega, Tunjangan Jutaan Rupiah Cair