Kasus Habib Bahar, Sahroni Tak Setuju dengan Cara Penyelesaian Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung sikap tegas Polda Jabar yang menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran berita bohong.
Habib Bahar langsung ditahan setelah diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1). Sahroni menilai proses hukum terhadap Habib Bahar sudah sesuai aturan.
"Menurut pandangan saya, tidak ada terlalu cepat atau lambat, ya. Namanya polisi ketika menangani perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup ya langsung ditindak," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).
Politikus Nasdem itu meyakini penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan.
Sahroni juga mengingatkan ujaran kebencian merupakan tindak pidana yang berbahaya dan perlu mendapat penanganan yang cepat.
"Ujaran kebencian ini membahayakan sekali. Bisa menyulut konflik, apalagi jika dilakukan oleh tokoh agama," ucap politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Terlebih lagi, Sahroni menilai Bahar bin Smith merupakan tokoh yang memiliki massa dalam jumlah besar.
"Bila ia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian, khawatir ada pergerakan massa yang mengganggu keamanan publik. Dengan segera ditetapkan menjadi tersangka tentu akan menekan terjadinya pergerakan tersebut," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari kasus Habib Bahar. Dia juga tidak setuju kasus berita bohong diselesaikan dengan cara ini.
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai