Kasus Habib Bahar Ujian Profesionalisme Polri
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Polri tetap objektif dan profesional dalam mengusut kasus Habib Bahar bin Smith. Petrus tidak ingin proses hukum itu mandek karena adanya tekanan massa.
"Publik ingin saksikan profesionalisme Polri dalam kasus-kasus besar termasuk kasus Habib Bahar bin Smith. Sebesar apa pun tekanan masa yang diberikan oleh pengikut dan pendukung Habib Bahar bin Smith atas alasan mengawal proses hukum, tetapi Bareskrim Polri dan jajarannya tidak boleh terpengaruh," kata Petrus dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/12).
Petrus menilai, seharusnya Bahar sudah menjadi tersangka mengingat Bareskrim sudah memiliki dua alat bukti. Menurutnya, unsur-unsur pidananya, khususnya sangkaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian, penyidik sewajarnya sudah menetapkan tersangka dan penahanan kepada Bahar.
"Bareskrim tidak boleh melahirkan tradisi atau budaya hukum baru dalam penegakan hukum berupa bersikap lunak atau mengalah terhadap tekanan massa," kata dia.
Advokat di Peradi ini juga khawatir citra Polri memburuk jika melunak kepada Bahar. Dia menganggap, citra Polri dan kehormatan negara dipertaruhkan jika tidak menyikapi kasus tersebut.
"Melihat pasal dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap Habib Bahar yaitu tindak pidana ujaran kebencian yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maka cukup beralasan bagi Bareskrim pada pemeriksaan hari ini, selain menetapkan statusnya sebagai tersangka," tandas dia. (tan/jpnn)
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Polri tetap objektif dan profesional dalam mengusut kasus Habib Bahar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri