Kasus Habib Rizieq Dihentikan, MUI Apresiasi Polri

Kasus Habib Rizieq Dihentikan, MUI Apresiasi Polri
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten Kiai AN Romli mengapresiasi langkah Polda Jaa Barat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penodaan lambang negara oleh Habib Rizieq Shihab.

Menurut dia, penghentian kasus itu menunjukan kerja kepolisian sangat hati-hati dan profesional. “Kami semua patut bersyukur. Ini kasus sudah diproses dengan baik sehingga memenuhi rasa keadilan dan itu sudah jadi kewenangan polisi,” ujar dia, Selasa (8/5).

Dia menambahkan, sejak kasus mencuat pada Oktober 2016 hingga dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Jawa Barat pada 2017, perjalanan kasus itu telah mendapat perhatian banyak kalangan terutama para kiai dan ulama.

Berdasarkan pengamatannya, sejauh ini pihak kepolisian telah sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Penyidikan kasus juga dinilai objektif dan terbuka serta tidak terlihat intervensi mulai sejak gelar perkara, penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke kejaksaan hingga ujungnya penghentian penyidikan karena tak cukup bukti.

“Terutama pada pimpinan Polri, terima kasih sudah netral, tidak intervensi. Ini bukti bahwa Polri dan ulama bisa kerja sama, jaga suasana damai tanpa mengorbankan keadilan hukum,” tegasnya.

Menurut dia, penghentian itu juga disebabkan sikap profesional dan kedekatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan ulama dan semua lapisan masyarakat.

Sikap Kapolri itu kata dia sejatinya menjadi gambaran sekaligus harapan atas penyidikan kasus-kasus serupa yang melibatkan ulama, kiai dan tokoh agama lain.

Dengan begitu, langkah-langkah hukum yang diupayakan lembaga kepolisian akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Kalau adil, insyaallah suasana damai dan tenteram mampu kita jaga dan pertahankan,” tandas dia. (mg1/jpnn)


MUI berterima kasih Polri netral dan tidak mengintervensi kasus Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News