Kasus Habib Rizieq, Kombes Hengky: Diteliti JPU, Selanjutnya Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah.
Putusan hakim yang dibacakan pada persidangan Selasa (12/1) telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon.
Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.
Hakim juga menyoroti soal Habib Rizieq yang menolak menandatangani surat penangkapan yang telah diterbitkan Polda Metro Jaya, maka penyidik membuat surat perintah penangkapan tanpa ditandatangani pemohon, Habib Rizieq.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Hakim Akhmad Sahyuti.
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Proses penyidikan terhadap tersangka (Rizieq) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Habib Rizieq Shihab kalah dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, begini respons Kombes Hengky.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!