Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan, Apa Alasannya?
Sabtu, 05 Mei 2018 – 08:00 WIB

Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com
Sementara anggota FPI Habib Novel Bamukmin menuturkan, kasus Habib Rizieq itu ada tujuh dengan 14 laporan. Dengan SP3 pada satu kasus tersebut, tentunya semua pihak jangan berpandangan ada hal tertentu. ”Tidak ada barter atau apapun, kalau barter ya semua kasus itu di-SP3,” ungkapnya.
Soal kemungkinan kepulangan Habib Rizieq, dia menjelaskan bahwa SP3 satu kasus tersebut tentunya tidak akan mempengaruhi kepulangan Habib Rizieq. ”HRS baru pulang bila ada kepastian negara ini menjunjung supremasi hukum,” terangnya. (idr)
Kasus Habib Rizieq Shihab dihentikan lewat SP 3 yang dikeluarkan Polda Jabar, yakni kasus dugaan penodaan Pancasila.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa