Kasus Hadfana Firdaus di Semeru, Chandra Berpendapat soal Sesajen

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Yogyakarta, Jumat (14/1).
Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan pernyataan Prof Al Makin.
Yandri menyatakan sejak awal sudah menyampaikan pernyataan serupa.
"Saya dari awal memang menyampaikan seperti itu, kan," kata Yandri pada Minggu (16/1).
Baca Juga: Kemenkes Minta Babeh Aldo Pelajari Penjelasan IDAI Ini soal Vaksinasi Anak
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menyebut tidak semua permasalahan harus berujung pidana, tetapi bisa juga diselesaikan dengan pembinaan.
"Syaratnya yang bersangkutan tidak mengulangi kembali dan itu dijadikan pembelajaran buat yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama," tutur Yandri Susanto. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat soal sesajen setelah hebob aksi Hadfana Firdaus membuang sesajen di kawasan Gunung Semeru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Masyarakat Perlu Waspada
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa