Kasus HAM Belum jadi Prioritas Jokowi

jpnn.com - BOGOR - Penuntasan sejumlah kasus HAM masa lalu belum akan selesai dalam waktu dekat. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, selain sejumlah berkas perkara masih harus diperbaiki, Presiden Joko Widodo dalam arahannya juga belum menjadikan kasus HAM sebagai prioritas penuntasan hukum.
Saat pertemuan dengan agenda pengarahan presiden kepada para kepala kejaksaan tinggi (kajati) seluruh Indonesia, kemarin, jaksa agung sempat menyinggung tentang progres penanganan tujuh kasus HAM dalam paparan awalnya. Kasus-kasunya adalah penghilangan aktivis secara paksa 1998, kerusuhan Mei 1998, Talangsari, Wasior dan Wamena, Trisakti, Semanggi I dan II, serta penembakan misterius.
"Beliau (Presiden Jokowi) sudah mengatakan tadi, fokus kita belum ke sana. Itu juga tidak mudah dong. Saksi-saksinya, pelakunya sebenarnya siapa, itu harus dicari. Kita mau nya gitu, tapi menangani perkara hukum kan tidak bisa grusa-grusu," kata Prasetyo usai pertemuan di Istana Bogor, Jumat (28/11).
Meski demikian, dia menambahkan kalau belum dijadikannya penanganan kasus HAM sebagai fokus itu bukan berarti presiden menganggap hal tersebut belum urgen.
"Tapi ada tahapan-tahapannya, ini kan tadi begitu banyak garapan yang kami sampaikan," imbuh mantan jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) tersebut.
Presiden Jokowi juga mengakui kalau penanganan kasus HAM belum menjadi prioritas utama. Dari tiga prioritas kasus yang dia sebut, penangananan HAM ada di urutan berikutnya setelah korupsi dan narkoba. "Belum, nanti kan tiap 3-4 bulan akan ada pertemuan," kata presiden. (flo/jpnn)
BOGOR - Penuntasan sejumlah kasus HAM masa lalu belum akan selesai dalam waktu dekat. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, selain sejumlah berkas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Haleon Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim