Kasus Hambalang, KPK Cekal Tiga Orang Swasta
Kamis, 19 Juli 2012 – 18:07 WIB
"Kasus Hambalang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi Pers di KPK, Kamis (19/7) sore.
Bambang menyebutkan peningkatan status Hambalang menjadi penyidikan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Kamis (19/7) langsung ditindaklanjuti dengan dilakukannya penggeledahan di 7 lokasi berbeda.
Diantaranya di kantor Kemenpora, Jakarta, Cibubur, Kantor PT Adhi Karya, kantor PT Wijaya Karya, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Timur.
Oleh KPK, Deddy Kusdinar disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.(Fat/jpnn)
JAKARTA- Sejalan dengan pengumuman peningkatan status penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang ke penyidikan, Kamis (19/7),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP