Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran

Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran
Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran
Dalam proyek Hambalang, Menpora bertindak selaku Pengguna Anggaran. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekjen Kemenpora. Pengajuan anggaran tahun jamak Hambalang dilakukan oleh Sekjen Kemenpora kala itu, Wafid Muharam. Kemenkeu tetap memproses pengajuan itu karena Wafid dianggap mewakili kementerian.

     

Nah, hal itu dipermasalahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Rizal Mallarangeng, adik Andi Alifian Mallarangeng, bekas Menpora yang menjadi tersangka kasus Hambalang, juga menggunakan persoalan prosedur tersebut untuk menyeret pihak lain. Kubu Andi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti keterlibatan Menkeu Agus Martowardojo dan Anny Ratnawati yang pada 2010 menjadi Dirjen Anggaran.

Setelah diperiksa sebagai saksi di KPK pekan lalu, Wamenkeu Anny Ratnawati mengatakan  proses penganggaran di Kemenkeu hanya bersifat administratif. Sedangkan tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada menteri di kementrian teknis, yakni Menpora.

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang telah menyeret dua petinggi kementerian keuangan, yakni  Menteri Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News