Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran
Senin, 24 Desember 2012 – 05:39 WIB
Menurut Anny, sesuai pasal 8 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menkeu bertugas mengesahkan anggaran. Dalam pelaksanaan proyek, tugas yang berkaitan dengan operasional dijelaskan di pasal 9. Di situ disebutkan bahwa menteri pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran. Tugasnya adalah salah satunya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, melaksanakan anggaran, sampai dengan laporan. (sof/ca)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang telah menyeret dua petinggi kementerian keuangan, yakni Menteri Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024