Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran

Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran
Kasus Hambalang Picu Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran
Menurut Anny, sesuai pasal 8 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menkeu bertugas mengesahkan anggaran. Dalam pelaksanaan proyek, tugas yang berkaitan dengan operasional dijelaskan di pasal 9. Di situ disebutkan bahwa menteri pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran. Tugasnya adalah salah satunya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, melaksanakan anggaran, sampai dengan laporan. (sof/ca)
Berita Selanjutnya:
Sidak Pasar Jelang Natal

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang telah menyeret dua petinggi kementerian keuangan, yakni  Menteri Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News