Kasus Harian Covid-19 Melandai, Bamsoet Punya Usul Begini soal Pesta Pernikahan
jpnn.com, JAKARTA - Menurunnya kasus harian Covid-19 membuat sebagian aktivitas ekonomi mulai dibuka.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Kementerian Dalam Negeri juga bisa mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.
Dalam instruksi tersebut, resepsi pernikahan di wilayah PPKM 3 Jawa-Bali bisa dilakukan dengan maksimal 20 tamu undangan. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 Jawa-Bali, resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan maksimal 50 tamu undangan.
Menurut dia, berdasarkan aspirasi dari pelaku usaha wedding/pernikahan dan gedung pertemuan pemerintah agar bisa membuat ketentuan tamu undangan tersebut jangan langsung mengatur spesifik kepada jumlah.
Melainkan menggunakan persentase ruangan.
"Misalnya, untuk daerah PPKM level 1 maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, daerah PPKM level 2 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, sedangkan untuk daerah PPKM level 3 maksimal 35 persen dari kapasitas ruangan," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/10).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan selain karena pandemi Covid-19 sudah mulai reda, cakupan vaksinasi terhadap pelaku usaha jasa pesta pernikahan juga sudah sangat besar.
Bamsoet menyebut perubahan menjadi persentase ruangan diharapkan bisa menghidupkan kembali geliat ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri tersebut.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Kementerian Dalam Negeri juga bisa mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- ILCS Kembangkan Digital Maritime Development Center di Yogyakarta
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex