Kasus Harian Covid-19 Melandai, Bamsoet Punya Usul Begini soal Pesta Pernikahan

Kasus Harian Covid-19 Melandai, Bamsoet Punya Usul Begini soal Pesta Pernikahan
Wakil MPR RI Bamsoet menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/10). Foto: MPR RI

Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun, menyebabkan penurunan omzet hingga 90 persen bagi pelaku industri pernikahan.

Selain itu, kata dia, pelaku usaha wedding tersebut juga sudah menyatakan komitmennya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Sekaligus juga memastikan setiap hotel ataupun gedung pertemuan yang dijadikan tempat pernikahan sudah memiliki scan barcode pedulilindungi," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan berdasarkan data Satgas Covid-19, penurunan kasus Covid-19 telah berlangsung kurang lebih dua bulan terakhir.

Jumlah kasus mingguan turun 23 persen, jumlah kematian turun 32 persen, dan bed occupancy rate (BOR) ruang isolasi maupun ICU isolasi tidak melebihi 60 persen.

Bamsoet juga menyebut capaian vaksinasi nasional juga termasuk yang terbaik di dunia. Berdasarkan data Our World Data, hingga hari ini Indonesia menduduki peringkat keenam dunia, dengan telah menyuntikan sekitar 159,8 juta dosis vaksin.

"Positivity rate harian Covid-19 juga sangat baik, per 13 Oktober 2021 berada di kisaran 0,68 persen, jauh berada diambang batas yang ditetapkan WHO sebesar 5 persen," pungkas Bamsoet.

Turut hadir antara lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) Rahayu Setiowati, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) Suprafto, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (ASGEPRINDO) Dwi Wundyarto. Hadir pula Sekretaris Jenderal APJI Radarwati, Ketua APJI DKI Jakarta Tahsya Magan Anda, dan Sekjen ASGEPRINDO Muhammad Syukur. (jpnn)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Kementerian Dalam Negeri juga bisa mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News