Kasus Harrier, Anas Berpotensi Selamat
Rabu, 13 Februari 2013 – 16:06 WIB
"Saya setuju levelnya (mengusutnya) bukan di KPK," tambah Adnan.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, menangani penanganan tindak pidana korupsi di atas Rp 1 miliar.
Kendati demikian, sampai saat ini berkas penyelidikan kasus itu masih ada di tangan lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu. Namun, Adnan mengaku belum mengetahui tindaklanjut penyelidikan kasus ini.
Adnan mengatakan, KPK belum bisa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas. Menurutnya, sampai hari ini belum pernah dilakukan gelar perkara yang dilakukan di level pimpinan untuk membahas status Anas. Kata Adnan, gelar perkara baru hanya dilakukan pada level penyidik saja.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dikabarkan menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari perusahaan penggarap proyek Hambalang,
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan