Kasus Harrier, Anas Berpotensi Selamat
Rabu, 13 Februari 2013 – 16:06 WIB
"Saya setuju levelnya (mengusutnya) bukan di KPK," tambah Adnan.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, menangani penanganan tindak pidana korupsi di atas Rp 1 miliar.
Kendati demikian, sampai saat ini berkas penyelidikan kasus itu masih ada di tangan lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu. Namun, Adnan mengaku belum mengetahui tindaklanjut penyelidikan kasus ini.
Adnan mengatakan, KPK belum bisa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas. Menurutnya, sampai hari ini belum pernah dilakukan gelar perkara yang dilakukan di level pimpinan untuk membahas status Anas. Kata Adnan, gelar perkara baru hanya dilakukan pada level penyidik saja.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dikabarkan menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari perusahaan penggarap proyek Hambalang,
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen