Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
![Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/01/17/sekjen-pdi-perjuangan-hasto-kristiyanto-di-lenteng-agung-jak-r4q9.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan bahwa pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus berjalan profesional.
Menurutnya, KPK harus membuktikan tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Hasto Kristiyanto. Mengingat, setiap orang sama di mata hukum.
"Tentu dukungan KPK terkait bahwa hukum itu, atau masyarakat itu, atau hukum, tidak mendiskriminasi orang atau warga negara terkait dengan kasus yang terlibat. Artinya warga negara itu sama di mata hukum siapapun orangnya," kata Asrinaldi saat dihubungi, Rabu (12/2).
Dengan tak pandang bulu, Asrinaldi menyebut, KPK dapat menghilangkan anggapan negatif masyarakat soal penegakan hukum di Indonesia.
"Jangan sampai orang beranggapan, karena orang berkuasa kemudian hukum bisa dipermainkan, hukum bisa memilah-milah mana yang harus dihukum tergantung pada kekuasaan," ujarnya.
Oleh karenanya, Asrinaldi menyebut keresahan publik itu harus dijawab oleh KPK dengan menindak tegas dan tak menghiraukan intervensi politik dari manapun.
"Nah ini kan yang dihindari mestinya. Dan publik harus dijawab keresahannya dengan urusan perkaran ini," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Kasus dugaan perkara suap yang menyeret Hasto Kristiyanto harus dijadikan momentum kasus hukum tak bisa dikendalikan penguasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ingin Selaraskan Program Prabowo ke Daerah, PDIP Gembleng 142 Kada Terpilih
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
- Demo di 3 Titik, Mahasiswa-Pemuda Desak Hasto Kristiyanto Segera Ditangkap
- KMPN Demo KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Ini Tiga Tuntutannya