Kasus Hendra Rahardja Bakal Terulang di Kolombia
Rabu, 10 Agustus 2011 – 12:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia disarankan bergerak cepat memulangkan Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin bisa 'beruntung' seperti buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja yang pada 1999 lolos, tak bisa diekstradisi dari Australia. Pada 1999, Hendra Rahardja dijatuhi hukuman penjara di Indonesia dalam kasus dugaan penggelapan dana PT Bank Harapan Sentosa. Saat mendarat dari Hongkong di Australia, Hendra ditangkap. Namun saat itu, OC Kaligis berhasil memenangkan gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dan membawanya ke Supreme Court Australia. Hendra Rahardja akhirnya meninggal sebelum dapat diekstradisi ke Indonesia.
"Yang perlu dicermati adalah antisipasi Nazaruddin melakukan upaya hukum di pengadilan setempat dengan tujuan mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pemerintah Kolombia tidak mengekstradisinya ke Indonesia," kata pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana, Selasa (9/8).
Apalagi, saat ini pengacara Nazaruddin, OC Kaligis sudah berada di Kolumbia. Perlu diketahui, OC berhasil mensukseskan proses lolosnya Hendra Rahardja dari upaya ekstradisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Indonesia disarankan bergerak cepat memulangkan Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin bisa 'beruntung' seperti buron kasus Bantuan Likuiditas
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC