Kasus Hendra Rahardja Bakal Terulang di Kolombia

Kasus Hendra Rahardja Bakal Terulang di Kolombia
Kasus Hendra Rahardja Bakal Terulang di Kolombia
JAKARTA - Pemerintah Indonesia disarankan bergerak cepat memulangkan Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin bisa 'beruntung' seperti buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja yang pada 1999 lolos,  tak bisa diekstradisi dari Australia.

"Yang perlu dicermati adalah antisipasi Nazaruddin melakukan upaya hukum di pengadilan setempat dengan tujuan mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pemerintah Kolombia tidak mengekstradisinya ke Indonesia," kata pakar hukum internasional  UI Hikmahanto Juwana, Selasa (9/8).

Apalagi, saat ini pengacara Nazaruddin, OC Kaligis sudah berada di Kolumbia. Perlu diketahui, OC berhasil mensukseskan proses lolosnya Hendra Rahardja dari upaya ekstradisi.

Pada 1999, Hendra Rahardja dijatuhi hukuman penjara di Indonesia dalam kasus dugaan penggelapan dana PT Bank Harapan Sentosa. Saat mendarat dari Hongkong di Australia, Hendra ditangkap. Namun saat itu, OC Kaligis berhasil memenangkan gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dan membawanya ke Supreme Court Australia. Hendra Rahardja akhirnya meninggal sebelum dapat diekstradisi ke Indonesia.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia disarankan bergerak cepat memulangkan Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin bisa 'beruntung' seperti buron kasus Bantuan Likuiditas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News