Kasus Hendra Rahardja Bakal Terulang di Kolombia
Rabu, 10 Agustus 2011 – 12:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia disarankan bergerak cepat memulangkan Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin bisa 'beruntung' seperti buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja yang pada 1999 lolos, tak bisa diekstradisi dari Australia. Pada 1999, Hendra Rahardja dijatuhi hukuman penjara di Indonesia dalam kasus dugaan penggelapan dana PT Bank Harapan Sentosa. Saat mendarat dari Hongkong di Australia, Hendra ditangkap. Namun saat itu, OC Kaligis berhasil memenangkan gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dan membawanya ke Supreme Court Australia. Hendra Rahardja akhirnya meninggal sebelum dapat diekstradisi ke Indonesia.
"Yang perlu dicermati adalah antisipasi Nazaruddin melakukan upaya hukum di pengadilan setempat dengan tujuan mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pemerintah Kolombia tidak mengekstradisinya ke Indonesia," kata pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana, Selasa (9/8).
Apalagi, saat ini pengacara Nazaruddin, OC Kaligis sudah berada di Kolumbia. Perlu diketahui, OC berhasil mensukseskan proses lolosnya Hendra Rahardja dari upaya ekstradisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Indonesia disarankan bergerak cepat memulangkan Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin bisa 'beruntung' seperti buron kasus Bantuan Likuiditas
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat