Kasus Hendra Rahardja Bakal Terulang di Kolombia
Rabu, 10 Agustus 2011 – 12:15 WIB
''Secara kebetulan pengacara Nazaruddin adalah pengacaranya Hendra Rahardja," kata peraih gelar doktor di University of Nottingham tahun 1997 ini. Maka itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan jajaran penegak hukum disarankan bergegas. ''Pentingnya perwakilan kita di Kolombia untuk segera bicara dengan otoritas Kolumbia,''katanya.
Baca Juga:
Telepon seluluer OC Kaligis hingga tadi malam belum berhasil dihubungi. Saat dikontak, muncul nada tunggu dengan pesan berbahasa Spanyol. (rdl/kuh/dim)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia disarankan bergerak cepat memulangkan Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin bisa 'beruntung' seperti buron kasus Bantuan Likuiditas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living