Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer

Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer
Ketua forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Saat ini, lanjut Sigid, Indonesia masih kekurangan guru. Mengapa justru Hervina dipecat tanpa alasan yang jelas.

Negara juga seharusnya berterima kasih kepada guru dan tenaga kependidikan atas jasa pengabdian mereka selama belasan bahkan puluhan tahun. 

"Caranya dengan mengangkat menjadi PNS dan tidak perlu tes uji kompetensi lagi. Bukan malah digiring ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), karena tetap berpotensi dipecat," ujarnya. 

Tanpa peran dan pengabdian guru dan tendik honorer, proses kegiatan belajar mengajar akan lumpuh karena kekurangan PNS.

Menurut Sigid, meskipun gaji kecil para guru dan tendik honorer tetap loyal untuk mendidik calon penerus generasi bangsa.

Mereka tetap bersabar dan terus mengabdi pada negara sambil berharap perhatian dari pemerintah. (esy/jpnn)

GTKHNK35 meminta pemerintah mengangkat seluruh guru honorer dan tendik di atas 35 tahun segera menjadi PNS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News