Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer
Saat ini, lanjut Sigid, Indonesia masih kekurangan guru. Mengapa justru Hervina dipecat tanpa alasan yang jelas.
Negara juga seharusnya berterima kasih kepada guru dan tenaga kependidikan atas jasa pengabdian mereka selama belasan bahkan puluhan tahun.
"Caranya dengan mengangkat menjadi PNS dan tidak perlu tes uji kompetensi lagi. Bukan malah digiring ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), karena tetap berpotensi dipecat," ujarnya.
Tanpa peran dan pengabdian guru dan tendik honorer, proses kegiatan belajar mengajar akan lumpuh karena kekurangan PNS.
Menurut Sigid, meskipun gaji kecil para guru dan tendik honorer tetap loyal untuk mendidik calon penerus generasi bangsa.
Mereka tetap bersabar dan terus mengabdi pada negara sambil berharap perhatian dari pemerintah. (esy/jpnn)
GTKHNK35 meminta pemerintah mengangkat seluruh guru honorer dan tendik di atas 35 tahun segera menjadi PNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini