Kasus Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Jalan di Tempat, Kompolnas Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) akan mengawal laporan kasus dugaan tindak pidana pemberitaan bohong atau hoax yang dilaporkan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri.
“Kompolnas akan pantau. Akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri,” kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan pada Rabu (16/11).
Kasus dengan terlapor Kamaruddin dan Deolipa ini sudah berkali-kali dipingpong atau dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya, dan sebaliknya.
Padahal, Zakirudin sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri maupun penyidik Polda Metro.
Awalnya, Zakirudin melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong.
Laporan Zakirudin dilimpahkan Bareskrim kepada Polda Metro Jaya sesuai Surat Kabareskrim Nomor: B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tanggal 29 September 2022.
Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro melimpahkan lagi ke Bareskrim sesuai surat Nomor: B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.
Kini, Bareskrim melimpahkan lagi ke Polda Metro sesuai Nomor: B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022.
Kasus dengan terlapor Kamaruddin dan Deolipa ini sudah bolak-balik dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya, dan sebaliknya.
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP