Kasus Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Jalan di Tempat, Kompolnas Turun Tangan

Kasus Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Jalan di Tempat, Kompolnas Turun Tangan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak komentari hasil autopsi ulang Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN.com

Padahal, Zakirudin sebagai pelapor sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanghal 27 September 2022.

Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus menangani laporan polisi secara profesional, transparan dan akuntabel. Wujud transparannya, apabila telah proses penyelidikan, Pelapor dapat menerima SP2HP secara berkala diminta atau tidak diminta.

Maka dari itu, Yusuf mengatakan Kompolnas bersedia menerima audiensi dari pelapor kasus tersebut untuk mengetahui duduk perkaranya agar bisa ditindaklanjuti ke Polri yang menanganinya.

“Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima,” ujarnya.

Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).

“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun pada Kamis, 1 September 2022.

Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.

Kasus dengan terlapor Kamaruddin dan Deolipa ini sudah bolak-balik dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya, dan sebaliknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News