Kasus Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Jalan di Tempat, Kompolnas Turun Tangan
Kamis, 17 November 2022 – 23:41 WIB

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak komentari hasil autopsi ulang Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Kami laporkan tentang pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, Siber juga ikut gelar. Jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” jelas dia. (dil/jpnn)
Kasus dengan terlapor Kamaruddin dan Deolipa ini sudah bolak-balik dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya, dan sebaliknya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Praktisi Hukum Bicara Soal Potensi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata