Kasus Honorer K2 Disuruh Masuk Selokan, Anies Baswedan Menuai Pujian
Rabu, 11 Desember 2019 – 08:14 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Antara/Fauzi Lamboka
Surat edaran jelas menyatakan bahwa untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP dan menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan, tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk got.
Selama ini Pemprov DKI dalam melakukan perpanjangan kontrak pegawai honorer tiap SKPD memberlakukan tes tulis dan fisik. Di samping persyaratan administrasi seperti SKCK dan surat bebas narkoba. (esy/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai pujian karena cepat merespons kasus honorer K2 tes perpanjangan kontak dengan disuruh masuk selokan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Bayern Muenchen Memperpanjang Kontrak Joshua Kimmich
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo