Kasus Hukum tak Tuntas, Aceng Fikri Tetap Dilantik
Jumat, 02 Mei 2014 – 02:41 WIB

Kasus Hukum tak Tuntas, Aceng Fikri Tetap Dilantik
Disinggung jika Aceng akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman pidana saat dirinya sudah menjadi anggota DPD, Agus menyatakan, hal itu bukan lagi kewenangan KPU Jabar. Agus menjelaskan, DPD lah yang akan memberhentikan Aceng jika vonis tersebut diterima Aceng.
"Jika memang begitu, DPD pasti memecatnya. Masa iya, orangnya dipenjara tapi dia masih duduk sebagai anggota DPD. Tapi, soal pemecatan, itu kewenangannya di DPD," paparnya. (agp)
BANDUNG - Calon anggota DPD terpilih, Aceng Fikri terancam batal dilantik sebagai senator. Soalnya, mantan Bupati Garut itu tersandung kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?