Kasus Hukum tak Tuntas, Aceng Fikri Tetap Dilantik
Jumat, 02 Mei 2014 – 02:41 WIB
Disinggung jika Aceng akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman pidana saat dirinya sudah menjadi anggota DPD, Agus menyatakan, hal itu bukan lagi kewenangan KPU Jabar. Agus menjelaskan, DPD lah yang akan memberhentikan Aceng jika vonis tersebut diterima Aceng.
"Jika memang begitu, DPD pasti memecatnya. Masa iya, orangnya dipenjara tapi dia masih duduk sebagai anggota DPD. Tapi, soal pemecatan, itu kewenangannya di DPD," paparnya. (agp)
BANDUNG - Calon anggota DPD terpilih, Aceng Fikri terancam batal dilantik sebagai senator. Soalnya, mantan Bupati Garut itu tersandung kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang