Kasus Hukum Tetap Jalan, Saatnya Fokus Adu Gagasan
jpnn.com - JAKARTA - Proses penegakan hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai mulai menemukan titik terang.
Penetapan status tersangka pada calon gubernur petahana yang akrab disapa Ahok ini, setidaknya membuktikan kemandirian Presiden Joko Widodo dari tuduhan intervensi.
"Dengan kejelasan status Ahok sebagai tersangka, setidaknya pembedaan antara proses penegakan hukum dengan pencalonan Pilkada dapat didudukkan kembali," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Kamis (17/11).
Masykurudin mengatakan demikian, karena menilai proses hukum kasus Ahok dengan proses pilkada dapat berjalan dengan baik, sesuai prosedur yang berlaku.
Caranya, di satu sisi Ahok dan pasangannya calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dapat memanfaatkan masa kampanye sebaik-baiknya.
Namun di sisi lain masyarakat dapat tetap mengawal proses hukum dan menghormati apapun nanti hasilnya.
"Dengan demikian, mari kembalikan pilkada kepada sejatinya pilkada. Yaitu sebagai wahana evaluatif terhadap kebijakan sebelumnya dan adu gagasan perbaikan daerah ke depan," ujar Masykurudin.
Selain itu Masykurudin juga mengajak seluruh pihak mengembalikan pilkada sebagai sarana bagi pasangan calon untuk membincangkan rencana perbaikan tata kelola daerah, dengan mendasarkan pada persoalan-persoalan yang mengemuka.(gir/jpnn)
JAKARTA - Proses penegakan hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai mulai menemukan titik terang. Penetapan status
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman