Kasus Ibu Curi Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Miris!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku miris mendengar kasus ibu curi susu dan minyak kayu putih yang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Dia berharap agar kasus yang melibatkan dua orang ibu asal Blitar, Jawa Timur tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Permasalahan ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah."
"Jangan sampai terjadi pencurian karena kekurangan makanan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk anak," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Kasus dua orang ibu di Kabupaten Blitar tertangkap saat mencuri susu, makanan ringan, minyak wangi, hingga minyak kayu putih, viral di media sosial.
Kedua pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Mencuri memang tidak dapat dibenarkan dari sisi mana pun. Namun, jika mencuri susu dan minyak kayu putih harus diancam hukuman yang cukup tinggi, rasanya cukup miris juga," katanya.
Apalagi, kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur itu, aksi pencurian di Toko Rani dan Toko Ringgit, Blitar, karena pelaku dalam kondisi kesusahan secara ekonomi.
Kasus ibu curi susu dan minyak kayu putih terancam hukuman 7 tahun penjara, miris.
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN