Kasus Ibunda Arteria Dahlan, MKD DPR: Sekelas Kapolres Seharusnya Paham Itu
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat menyusul kabar Arteria Dahlan dipanggil polisi setelah anggota Fraksi PDIP itu terlibat cekcok dengan seorang wanita muda di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, cekcok antara Arteria dan ibunya dengan wanita muda yang mengeklaim anak jenderal, berbuntut panjang.
Kedua pihak menempuh jalur hukum Dan membuat laporan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta menyikapi kejadian cekcok.
Polres Bandara Soekarno-Hatta pun telah mengagendakan pemanggilan Arteria, baik sebagai pelapor dan terlapor.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyebut rapat internal pihaknya tidak mengizinkan Arteria memenuhi panggilan kepolisian.
"Kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau (Arteria, red) ke sana (Polres Bandara Soekarno-Hatta, red)," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).
Menurut Habiburokhman, Arteria tidak bisa hadir karena ada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Sebab, katanya, Pasal 245 aturan itu menyatakan pemanggilan anggota DPR RI dalam kasus pidana umum memerlukan izin Presiden RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat menyusul kabar Arteria Dahlan dipanggil polisi setelah anggota Fraksi PDIP itu terlibat cekcok dengan seorang wanita muda di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri