Kasus Ibunda Arteria Dahlan, MKD DPR: Sekelas Kapolres Seharusnya Paham Itu
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat menyusul kabar Arteria Dahlan dipanggil polisi setelah anggota Fraksi PDIP itu terlibat cekcok dengan seorang wanita muda di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, cekcok antara Arteria dan ibunya dengan wanita muda yang mengeklaim anak jenderal, berbuntut panjang.
Kedua pihak menempuh jalur hukum Dan membuat laporan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta menyikapi kejadian cekcok.
Polres Bandara Soekarno-Hatta pun telah mengagendakan pemanggilan Arteria, baik sebagai pelapor dan terlapor.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyebut rapat internal pihaknya tidak mengizinkan Arteria memenuhi panggilan kepolisian.
"Kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau (Arteria, red) ke sana (Polres Bandara Soekarno-Hatta, red)," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).
Menurut Habiburokhman, Arteria tidak bisa hadir karena ada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Sebab, katanya, Pasal 245 aturan itu menyatakan pemanggilan anggota DPR RI dalam kasus pidana umum memerlukan izin Presiden RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat menyusul kabar Arteria Dahlan dipanggil polisi setelah anggota Fraksi PDIP itu terlibat cekcok dengan seorang wanita muda di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?