Kasus Iklan APPSI Dilimpahkan ke Polisi
Rabu, 12 September 2012 – 18:05 WIB

Kasus Iklan APPSI Dilimpahkan ke Polisi
Selanjutnya Panwaslu akan meneruskan hasil putusannya kepada pihak kepolisian. Pasalnya, kampanye di luar jadwal merupakan salah satu pelanggaran pidana pemilu. Atas iklan yang dibuatnya, APPSI dapat dijerat pasal 116 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPUD diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 1 juta rupiah," ujar Ramdhansyah membacakan isi pasal.
Sementara itu anggota Panwaslu DKI Jakarta, M.Jufri mengatakan bahwa putusan ini tidak membuat Prabowo Subianto selaku Ketua APPSI secara otomatis terancam pidana penjara. Menurut Jufri, yang berwenang menentukan siapa yang harus menanggung hukuman pidana adalah pihak kepolisian.
"Kita hanya laporkan kampanye di luar jadwal oleh APPSI, nanti polisi yang cari siapa pengurus yang harus bertanggung jawab," ucap Jufri.
JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta akhirnya memutuskan bahwa iklan televisi yang menampilkan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia(APPSI) APPSI
BERITA TERKAIT
- Komisi I Serukan Penegakan Hukum yang Transparan dalam Kasus Polisi Ditembak di Way Kanan
- Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini
- Ada Aksi Simpatik Dukung Revisi UU TNI di Depan DPR, Ini Tuntutannya
- Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat