Kasus Iko Uwais, Kompol Ivan: Sudah Pasti Ada Tersangka Nantinya
jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi memastikan bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan status perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah pasti ada tersangka nantinya," kata Kompol Ivan kepada wartawan, Kamis (23/6) malam.
Kompol Ivan menambahkan saat ini polisi sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk keperluan penetapan tersangka.
"Kami mohon waktu karena itu memang proses. Jadi, untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasakan cukup," ujar Ivan.
Polisi pun bakal kembali memanggil Iko Uwais pada Sabtu (25/6) mendatang.
"Terlapor akan kami panggil lagi sebagai saksi untuk membubuhkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," ujar Ivan.
Sebelumnya, seseorang berinisial RD membuat laporan terhadap Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat aktor Iko Uwais, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira memastikan bakal ada tersangka.
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek