Kasus Iko Uwais, Kompol Ivan: Sudah Pasti Ada Tersangka Nantinya
jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi memastikan bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan status perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah pasti ada tersangka nantinya," kata Kompol Ivan kepada wartawan, Kamis (23/6) malam.
Kompol Ivan menambahkan saat ini polisi sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk keperluan penetapan tersangka.
"Kami mohon waktu karena itu memang proses. Jadi, untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasakan cukup," ujar Ivan.
Polisi pun bakal kembali memanggil Iko Uwais pada Sabtu (25/6) mendatang.
"Terlapor akan kami panggil lagi sebagai saksi untuk membubuhkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," ujar Ivan.
Sebelumnya, seseorang berinisial RD membuat laporan terhadap Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat aktor Iko Uwais, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira memastikan bakal ada tersangka.
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK